Breaking News

Hukum Pelaku Penyelundupan Sirip Hiu!

(Kampanye Stop Konsumsi Sirip Hiu. Source: http://urbanjunglesradio.webs.com)

Beberapa hari lalu, Kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Perak Surabaya membongkar empat unit kontainer berisi 20.814 kilogram (kg) sirip hiu martil dan 93.412 kg ubur-ubur yang hendak diselundupkan ke Hong Kong.

Sirip ikan hiu yang tersimpan di satu kontainer 40 feet itu diketahui berkat kerja sigap petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 352 kantong sirip ikan hiu yang semula dilaporkan sebagai jerohan (perut ikan) beku sebanyak 389 karton seberat 19.123 Kg.

Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya 2 kemudian mengirim sampel sirip hiu itu ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali. Hasilnya, secara visual sirip-sirip hiu itu merupakan sirip hiu martil, dan hiu biru (blue shark) yang merupakan jenis hiu yang dilindungi.

Rencananya sirip hiu itu akan dikirim sebagai persediaan di jelang hari raya Imlek seperti sekarang ini. Di momen istimewa itu, permintaan akan sirip hiu selalu meningkat. Sementara itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok sirip hiu terbesar di dunia.

“Biasanya, permintaan sirip hiu menjadi santapan istimewa, selalu meningkat di hari -hari istimewa. Salah satunya di hari raya Imlek yang sebentar lagi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa”, ungkap Jekson Simanjuntak, ketua Eco Diver Journalists.

Sementara itu, terhitung 14 September 2014, lima spesies hiu yang terancam punah mendapatkan perlindungan serius dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES)).

Selanjutnya, perdagangan hiu secara komersil akan diatur untuk memastikan hiu berasal dari sumber yang legal dan diambil dengan praktik berkelanjutan, serta perdagangannya tidak mengancam kelangsungan populasi mereka.

Sejauh ini, di dunia terdapat 73 jenis hiu yang dilindungi. Dua di antaranya berhabitat di Indonesia, yakni hiu martil dan hiu koboi. Uniknya, Indonesia juga merupakan habitat bagi 4 jenis hiu yang tercantum dalam daftar Appendix II CITES.

“Spesies hiu yang masuk Appendix II CITES adalah oceanic whitetip shark, 3 jenis hammerhead shark, yakni: scalloped hammerhead, smooth hammerhead dan great hammerhead”, ujar Jekson.

Selain menggagalkan penyelundupan sirip ikan hiu, Bea Cukai Tanjung Perak juga menggagalkan penyelundupan ubur-ubur (jelly fish). Meski ekspor ubur-ubur tidak dilarang, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak sesuai dengan kenyataan.

Dokumen yang tidak sesuai adalah pada jumlah barang yang diekspor. Dalam pemberitahuan, disebutkan jika ekspor salted jelly fish sebanyak 4.040 buckets atau 88.880 kg. Namun petugas Bea Cukai menemukan, barang yang ada di dalam empat kontainer 40 feet tersebut lebih banyak, yakni 4.246 buckets atau 93.412 kg.

Atas adanya upaya penyelundupan sirip hiu dan ubur-ubur dari Surabaya dengan tujuan Hongkong, Eco Diver Jurnalis, meminta pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya 2 segera mengajukan kasus ini ke kepolisian. Hal ini penting, agar polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga tersangka bisa ditetapkan.

Eco Diver Journalists juga meminta dilakukannya transparansi di kasus ini, mengingat kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada 2015, namun tidak menghasilkan keputusan apapun. Jika dihitung-hitung, kasus ini merupakan yang kedua atas penyelundupan sirip hiu.

Terakhir, Eco Diver Journalists juga meminta pelaku atau perusahaan yang melakukan perdagangan sirip hiu ilegal dikenakan sanksi berat, sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009.

Di habitatnya, Hiu merupakan predator puncak dan memiliki peranan penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut. Oleh karena itu menjaga kelestarian hiu di habitatnya menjadi penting, mengingat 90% populasi hiu di beberapa lokasi di dunia mengalami penurunan drastis. Spesies ini diburu untuk sirip, daging, kulit, minyak hati dan tulang rawannya.

Sementara itu, permintaan pasar akan sirip hiu terbesar berasal dari Asia, yang kemudian menjadi pendorong atas penangkapan hiu secara berlebihan yang mengakibatkan penurunan populasi. (Red)




Tidak ada komentar